Baitul Mal Terima Barang Rampasan

Kamis, 12 September 2019. Baitul Mal Kota Banda Aceh
Menerima Barang rampasan atau barang sitaan melalui kejaksaan berdasarkan
keputusan Pengadilan. Bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)
Kelas I Banda Aceh kawasan Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Barang Sitaan
tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Arie
Maula Kafka.

Hadir dalam acara penyerahaan tersebut perwakilan
kejaksaan  Negeri Banda Aceh, Kepala Rumah
Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN), Sekeretariat Baitul Mal Kota Banda
Aceh dan Anggota Satpol PP Kota Banda Aceh.

Barang Rampasan tersebut merupakan Barang Bukti hasil
penangkapan di sebuah tempat permainan anak Banda Aceh. Barang tersebut
merupakan alat perjudian dengan modus permainan anak.

Seluruh paket sitaan tersebut terdiri dari tiga unit
mesin seafood paradise (tembak ikan),
satu unit mesin fish hunter, tiga
unit mesin box dispenser atau book
koin, empat unit mesin clow party dan
dalapan buah kursi.

Plt. Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Arie Maula
Kafka menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut diserahkan kepada Baitul Mal berdasarkan
surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh. ?Kita sudah menerima barang
sitaan ini kemudian Baitul Mal akan mendatangkan ahli untuk meneliti barang
tersebut sehingga akan diambil kesimpulan selanjutnya berkaitan dengan barang
tersebut?. Jelas Arie Maula Kafka.

Barang Sitaan yang Siap Diangkut ke Gudang Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

?Ini merupakan syiar dari penegakan Syariat Islam,
kita mengharapkan kepada masyarakat supaya memahami bahwa alat yang disita ini
adalah mesin judi? Tambah Plt. Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Arie Maula
Kafka didampingi Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Akbar Mirza.

Baitul Mal sesuai dengan Qanun No 10 Tahun 2018
memiliki kewenangan dalam mengelola harta rampasan yang sudah berkekuatan hukum
berdasarkan putusan pengadilan.?sy–