Jelang hari raya Idul Fitri 1440 H,
Kantor Kementerian Kota Banda Aceh tahun ini kembali mengeluarkan edaran
tentang Zakat Fitrah tahun 1440 H/2019 M. Surat edaran ini sesuai dengan hasil
rapat koordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Majelis
Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Dinas
Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Baitul Mal Kota Banda Aceh dan Subbag Sosial
dan Keagamaan kantor Walikota Banda Aceh tentang Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019
M di Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh tanggal 22 Mei 2019, serta hasil
survey harga beras di pasaran dalam bulan Ramadhan 1440 H tanggal 17 s/d 20 Mei
2019, serta fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13
Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan
Ketentuan-Ketentuannya, Maka ditetapkanlah kadar Zakat Fitrah tahun ini sebagai
berikut:
- Kadar
Zakat Fitrah adalah 1 Sha? atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau
3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bamboo +1 genggam atau 2,8 kilogram
untuk setiap jiwa. - Bagi yang
mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk harga (uang) sesuai dengan Mazhab
Hanafi, maka kadar 1 Sha? adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga
beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga. Bila yang
dikonsumsi:
- Beras tipe
I, seperti:
Beras Piring Nasi, Yusima Super Brand, PTN atau sejenisnya maka besaran
zakatnya 51.500,- untuk
setiap jiwa. - Beras tipe
II, seperti:
Beras Aladin, Ramos, dan Tangse atau sejenisnya maka besaran zakatnya 43.500,- untuk setiap jiwa. - Beras tipe
III, seperti:
Beras Blang Bintang, Keumala dan sejenisnya makas besaran zakatnya 40.500,- untuk setiap jiwa. - Beras tipe
IV, seperti:
Beras local non polis, Dolog dan sejenisnya maka besarn zakatnya 36.000,- untuk setiap jiwa.
3. Dihimbau kepada amil, agar tidak mencampuradukkan beras yang kualitas tipe I dengan kualitas tipe II,III, dan IV sehingga hilangnya kualitas beras-beras tersebut.
Demikianlah isi
dari surat edaran yang diterima oleh Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh yang
merupakan Lembaga Resmi Zakat Pemerintah Kota Banda Aceh. (KamaL)
