Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE secara resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 336 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, susunan Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Banda Aceh yang baru adalah:
1. Safwani, S.Pd.I – Ketua
2. Dr. Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd – Sekretaris
3. Tgk. Basri M. Yahya, S.Sos.I – Anggota
Penetapan susunan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Baitul Mal, khususnya dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana keagamaan lainnya. Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program dan kegiatan Baitul Mal berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan Dewan Pengawas segera dapat bekerja bersama jajaran Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam merumuskan langkah strategis dan melakukan evaluasi berkala atas seluruh program kerja yang dijalankan, demi terwujudnya pengelolaan dana umat yang amanah, efektif, dan tepat sasaran.(MR)
