Komisi I DPRK Kota Banda Aceh pada Kamis, 10/1/2020 menetapkan lima Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh melalui uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di DPRK Kota Banda Aceh. Uji kalayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh komisi I DPRK merupakan salah satu tahapan pemilihan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh sesuai dengan amanat Qanun No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Dari delapan nama yang disampaikan Walikota Banda Aceh kepada DPRK Kota Banda Aceh selanjutnya memilih lima calon tetap dan tiga calon cadangan. Dari hasil uji kalayakan dan kepatutan yang berlangsung ketat ini lima calon dinyatakan lulus uji kalayakan dan kepatutan yaitu, Asqalani, Surya Darma, Aisyah M. Ali, Abdul Munir dan Muzaakkir Hanka. Sedangkan tiga calon cadangan yaitu Hasanuddin, Muhammad Haikal dan T. Iwan Kesuma.
?Alhamdulillah Pentapan calon tetap dan calon cadangan keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh sudah selesai, selanjutnya nama-nama ini kita serahkan kepada Walikota? Banda Aceh untuk dilantik?. Ujar Musriadi Aswad Ketua Komisi I DPRK Kota Banda Aceh.
Musriadi Aswad juga berharap Anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh nantinya dapat berkolaborasi dan bersinergi membangun kerja sama dengan semua organisasi dan instansi untuk memaksimalkan pengelolaan zakat. ?sy–
