Rabu, 16 Oktober 2019 merupakan hari ketiga pendaftaran Calon Keanggotan
Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh periode 2019-2024. Animo masyarakat untuk
mendaftar semakin tinggi, hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang
mendatangi Baitul Mal Kota Banda Aceh di kawasan gampong Keudah Kecamatan Kuta
Raja.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak panitia seleksi Sekretariat Baitul
Mal Kota Banda Aceh menjelang hari kedua sudah delapan orang yang mendaftar,
sedangkan puluhan lainnya sudah konfirmasi akan segera mengantarkan berkasnya.
?Sejak diumumkan penerimaan Calon Keanggotan Badan Baitul Mal Kota Banda
Aceh tanggal satu Oktober 2019 melalui website Baitul Mal maupun website Pemerintah
Kota Banda Aceh, banyak masyarakat yang menghubungi Baitul Mal baik secara
langsung maupun melalui media sosial guna bertanya lebih lanjut berkaitan
informasi tersebut? Ungkap Akbar Mirza, S.STP, M.Si, Kepala Sekretariat Baitul
Mal Kota Banda Aceh.
Kepala sekreatariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Akbar Mirza menghimbau
kepada mayarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Calon Keanggotan
Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh periode 2019-2024. ?Semua masyarakat memiliki
peluang yang sama untuk mendaftar, lengkapi syaratnya karena pendaftaran hanya
dibuka tujuh hari kerja dan akan berakhir 22 Oktober 2019?. Ujar Akbar Mirza
diruang kerjanya.
Ditempat terpisah Plt. Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Arie Maula Kafka
berharap kepada tokoh-tokoh yang berdomisili di Kota Banda Aceh untuk mendaftar
sebagai Calon Keanggotan Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh. ?Baitul Mal adalah
lembaga yang istimewa, maka dibutuhkan keanggotaan yang istimewa pula guna meningkatkan
pengelolaan ZIS Kota Banda Aceh lima tahun kedepan?. Ungkap Arie Maula Kafka
yang juga Kabag Kesra Pemko Banda Aceh.
?Baitul Mal Kota Banda Aceh akan menjadi Baitul Mal Pertama di Aceh yang menerapkan
Qanun No 10 Tahun 2018 berkaitan dengan penjaringan kepala Baitul Mal? tambah Arie
Maula Kafka di Kantor Balai Kota Banda Aceh.
Seperti diketahui Baitul Mal Kota Banda Aceh sedang melakukan proses
perekrutan Calon Keanggotan Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh dengan berpedoman
pada Qanun No. 10 Tahun 2018. Seluruh tahapan mengacu pada Qanun No 10 Tahun
2018 pasal 55 sampai dengan Pasal 60. Kepala Baitul Mal nantinya berbentuk
keanggotaan yang bersifat kolektif kolegial yang berjumlah lima orang dengan
satu ketua dan empat anggota.?sy–
