BANDA ACEH – Dalam rangka penguatan internal Baitul Mal Kota Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dalam upaya menyamakan persepsi tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah Dan Harta Keagamaan Lainnya di kantor setempat, Selasa (26/1/2021). Hadir dalam tersebut, Dewan Pengawas, Ketua Badan dan Anggota dan Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, M.Si dalam sambutannya mengatakan rapat koordinasi ini adalah tujuan utama dilakukan acara ini karena adanya perubahan qanun tentang Baitul Mal yaitu Dari Qanun No. 10 Tahun 2007 Kepada Qanun No. 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
Dengan adanya rapat koordinasi Baitul Mal Kota Banda Aceh ini diharapkan kedepan pengelolaan dan penggunaan dana ZIS dan Harta Keagamaan lainnya di Baitul Mal Kota bisa lebih optimal dalam pendistribusiannya dan pendayagunaan sebagai potensi untuk memberdayakan mustahik secara optimal, efektif dan bertanggung jawab.
”Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi peraturan Gubernur Aceh tentang mekanisme pengelolaan zakat dimana perlu menyamakan persepsi dengan unit pengumpulan zakat terhadap penganggaran, penggunaan, penatausahaan maupun pertanggung jawaban secara optimal,” tutup Wahyudi.(MR)
