Zakat Pilar Utama Membangun Masyarakat Madani

Pada masa kekuasaan Umar Abdul Aziz dikenal dengan zaman kemakmuran Islam. Salah satu faktornya yaitu Zakat. Ukuran kemakmuran kala itu hingga pada sulitnya mencari penerima zakat (Mustahik).
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam kehidupan zosial, zakat punya peran luar biasa dalam peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan bagi masyarakat. Karena, zakat selalu membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin.

Sehingga, zakat dapat mengurangi kecemburuan sosial, dendam, dan rasa dongkol yang ada dalam diri fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya, jika melihat mereka yang berkelas?ekonomi?tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jika harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

Merujuk hasil penelitian terakhir, seperti dilakukan oleh lembaga Penelitian LP2M UIN Ar-Raniry? tahun 2014,? secara keseluruhan potensi zakat di Aceh sebesar Rp 1,3?trilliun. Angka ini sangat fantastis, hampir sepertiga dari angka rata jumlah APBA Aceh setiap tahunnya.? Hasil tersebut merupakan Estimasi potensi zakat di Aceh dari berbagai sektor mencapai Rp. 1,3 triliun lebih,

Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa untuk per kabupaten/kota di Aceh saja, potensi zakat rata-rata mencapai Rp. 58,2 milyar. Sedangkan untuk daerah kita di kota Banda Aceh, data potensi zakat lebih kurang sekitar 40 miliar.? Jika kita semua menyadari bahwa zakat itu adalah kewajiban, dan keajiban itu wajib ditunaikan, maka potensi zakat sebesar merupakan sudah sangat luar biasa untuk membantu para mustahik di Banda Aceh.

Untuk mengetahui bagaimana fungsi dan kebijakan dalam meningkatkan potensi dan pengumpulan Zakat di Kota Banda Aceh, berikut petikan wawancara Marwidin Mustafa, Kontributor Tabloid Banda Aceh Madani dengan Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Saaduddin Djamal SE.

Apa landasan pengelolaan Zakat Selama ini di Banda Aceh??

Secara nasional, kita punya legalitas yaitu, kita punya Undang-undang Nomor 23/Tahun 2011, kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. PP ini merupakan turunan dari UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. PP ini diperlukan supaya UU Nomor 23/Tahun 2011 bisa dilaksanakan dengan benar, karena ada aturan mainnya, mengingat banyak hal detil yang perlu diatur. Dalam UU 23, amil zakat harus berupa badan resmi. Ia bisa berupa badan hukum, ormas, atau harus mendapat ijin resmi.

Namun, jauh sebelum lahirnya UU tersebut, pengelolaan zakat di Aceh ditemukan dalam?UU Nomor 11 Tahun 2006? tentang Pemerintahan Aceh?(UUPA)?? Pasal 191,? Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan baitul Mal kabupaten/kota. Dan Pasal 192, dijelaskan bahwa, zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Sejauh mana bagaimana peran Baitul Mal dalam mengelola Zakat di Kota Banda Aceh selama ini?

Saya melihat kinerja Baitul Mal Banda Aceh dalam beberapa waktu terakhir ini, sudah mulai meningkat, baik dari segi kinerja dan pencapaian target. Mungkin, salah satu visi Baitul Mal Banda Aceh dan Jajarannya, menjadikan zakat sebagai salah satu Pilar Pembangunan Masyarakat Madani. Oleh karena itu,? guna mendukung terbentuknya masyarakat kota Banda Aceh sebagai masyarakat Madani. Maka, seluruh potensi zakat, mulai upaya pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta sosialisasinya, kita dukung sepenuhnya. Apalagi, pekerja zakat itu sangat mulia, sama halnya dengan tugas seorang dokter, jika dokter tugasnya menyehatkan badan kita, pekerja zakat juga bertugas menyehatkan, bahkan menyucikan seluruh harta dan jiwa kita.

Apa saja kendala dalam pengumpulan Zakat di Banda Aceh?

Menurut laporan kami terima dari Pengurus Baitul Mal Banda Aceh, kendala dimiliki Baitul Mal saat ini, adalah banyak sumber zakat di Banda Aceh disalurkan ke luar Banda Aceh, disalurkan secara masing-masing pribadi Muzakki. Dengan Potensi Zakat di Banda Aceh sangat besar Rp 40 miliar lebih.? Dengan potensi sebesar itu, hanya mampu terkumpulkan sebanyak 14,7 miliar, artinya, zakat yang terkumpul lebih kurang hanya sepertiga dari jumlah tersebut.

Boleh jadi, salah satu penyebab banyaknya zakat yang disalurkan ke luar Banda Aceh adalah, masih mininnya fasilitas, sarana dan prasarana pendukung dimiliki oleh Baitul Mal Banda Aceh saat ini. Karena itu, kami berharap kepada muzakki untuk mengeluarkan zakatnya di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Memberikan amanah kepada Baitul Mal dalam menyalurkan zakat untuk kemaslahatan ummat, dan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang madani.

Apa strategi Pemerintah kota untuk meningkatkan jumlah pendapatkan zakat di Kota Banda Aceh?

Pertama kita menyiapkan regulasi qanun dan Perwal tentang zakat. Kemudian kita juga terus menyosialisasi kepada muzakki untuk menyetor zakat ke Baitul Mal Banda Aceh. Selain itu juga memperbaiki manajemen internal Baitul Mal Banda Aceh.

Kita juga membuat inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang pengiklanan untuk menumbuhkan kepercayaan muzakki sebagai wujud gerakan penyadaran membayar zakat di Baitul Mal Banda Aceh.[]