Banda Aceh ? Di penghujung tahun 2015 ini sejumlah instansi vertikal dan non vertikal sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Lingkungan Kota Banda Aceh menerima kembali hasil pengembalian dana zakat yang terkumpul di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Sekitar 112 buah lembaga yang terdiri dari instansi pemerintahan/SKPD, BUMN, BUMD, maupun lembaga pendidikan dan kesehatan menerima pengembalian senilai 17% dari zakat yang terkumpul di instansi bersangkutan. Penyaluran? dilaksanakan tanggal 28 Desember 2015 bertempat di Baitul Mal Kota Banda Aceh Jl. Malem Dagang No. 40 Keudah Kec. Kuta Raja. ?Total pengembalian 17% dana zakat untuk UPZ adalah senilai Rp 1,467,549,000,-.
Menurut Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, Safwani Zainun, S.PdI , pengembalian ZIS sebesar 17% kepada semua UPZ selalu dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan agar UPZ dapat mengelolanya kembali dengan baik dan dapat disalurkan kepada calon-calon mustahik lain yang berada di lingkungan kerja masing-masing yang luput dari pantauan baitul mal dan kiranya juga berhak menerima uang zakat. Untuk itu dana tersebut dapat diberikan kepada para tenaga honorer, kontrak, pekerja kebersihan, penjaga kantor dan sekolah atau pun tenaga kerja lepas dengan ketentuan mereka hidup dalam keterbatasan ekonomi. Selain itu lembaga yang menerima dapat mengelola pengembalian ZIS tersebut untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang kurang mampu. ?Ketentuan dari pengembalian ini sebesar 15% dipergunakan untuk disalurkan bagi senif miskin dan 2% untuk amil di UPZ bersangkutan?, ujarnya. (siti)


