BAITUL MAL BANDA ACEH KUMPULKAN RATUSAN CALON MUZAKKI

DSC07922

Banda Aceh ? Dalam rangka tersosialisasinya zakat secara lebih luas dan tepat sasaran, Baitul Mal Banda Aceh mengumpulkan ratusan calon muzakki (wajib zakat) dalam kegiatan Sosialisasi Zakat. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 24 s/d 26 Mei 2016 tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh dengan pembagian jadwal pelaksanaan berdasarkan wilayah kecamatan domisili calon muzakki, yaitu :

– Tanggal 24 Mei 2016, meliputi Kecamatan Syiah Kuala, Baiturrahman, dan Kuta Raja;
– Tanggal 25 Mei 2016, meliputi Kecamatan Jaya Baru, Banda Raya, dan Kuta Alam; dan
– Tanggal 26 Mei 2016, meliputi Kecamatan Lueng Bata, Ulee Kareng, dan Meuraxa.

Calon muzakki berasal dari berbagai kalangan, baik dari pribadi, pedagang/pengusaha, praktisi, akademisi, dll.

Kegiatan diisi oleh para pemateri yang sangat berkompeten di bidang hukum zakat, seperti Tgk. Safwani Zainun, S.PdI (Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh), Dr. Armiadi Musa, MA (Kepala Baitul Mal Aceh), dan Tgk. Masrul Aidi (Pendakwah sekaligus Anggota Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Banda Aceh). Sosialisasi mengangkat tema zakat penghasilan dan perdagangan serta peran Baitul Mal dalam pengentasan kemiskinan sekaligus berbagai problematika dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat yang dihadapi selama ini.

Tgk. Masrul Aidi mengungkapkan, potensi zakat sebenarnya sangatlah besar. Secara logika jika seluruh muzakki yang potensial menyetor zakatnya sebesar 10% saja melalui Baitul Mal, dapat diprediksi mencapai miilyaran rupiah per tahun, bisa dibayangkan begitu besarnya jumlah calon mustahik yang dapat merasakan manfaat zakat. Problematika pengumpulan zakat juga tak kalah pelik. Di mana masalah klise seperti masih banyaknya zakat yang terserap ke luar Kota Banda Aceh karena banyak muzakki yang lebih suka memberikan zakatnya langsung kepada Saudara-saudaranya yang fakir/miskin di daerahnya. Belum lagi ekspor fakir/miskin dari daerah lain ke Kota Banda Aceh yang seolah-olah tiada habis-habisnya semakin menambah daftar fakir/miskin di Kota Banda Aceh sehingga membuat persoalan pengentasan kemiskinan masih banyak tantangannya.

?Sebenarnya telah ada dalam regulasi bahwa lembaga resmi pengumpul dan pengelola zakat adalah Baitul Mal. Tidak dibenarkan beroperasi lembaga zakat swasta lainnya karena dikhawatirkan akan terdapat tumpang tindih dalam penyaluran zakat kepada mustahik. Namun hal tersebut dibolehkan bagi lembaga-lembaga zakat swasta yang telah beroperasi sebelum Qanun disahkan, seperti adanya lembaga Rumah Zakat, PKPU, dll. Namun jangan jadikan lembaga yang berbeda sebagai problem, tetapi jadikan untuk memacu sinergisitas dan kerjasama lebih baik untuk bahu membahu dalam mensejahterakan dan memberdayakan umat?, ujar Armiadi Musa.

Menurut Safwani Zainun kegiatan sosialisasi mengenai zakat ini bertujuan agar kesadaran calon muzakki semakin tinggi untuk menunaikan zakatnya melalui Baitul Mal Kota Baitul Mal Banda Aceh. Selama ini hampir 90% jumlah muzakki berasal dari kalangan pegawai/PNS sementara persentase dari pribadi dan pengusaha/pedagang masih sangat kecil. Merupakan tantangan besar untuk membawa umat yang sadar zakat. Semoga langkah ini mampu membawa perubahan semakin besar ke depan untuk terus berupaya membangkitkan syiar islam dan mensejahterakan umat.