Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian 17 % ZIS

Tahun 2017 Baitul Mal Kota Banda Aceh melakukan pengembalian zakat 17 % kepada Polresta kota Banda Aceh sebagai mitra Baitul Mal yang telah menyalurkan zakat anggota kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Prosesi pengembalian zakat ini dilakukan oleh wali kota Banda Aceh di dampingi langsung oleh ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh berlangsung diruang Kapolresta (2/6/2017).

Usai Menerima pengembalian Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin, SH di dampingi Wakapolres AKPB Armaini mengungkapkan bahwa dana pengembalian ini akan disebarkan kesetiap polsek yang ada dibawah komando Polresta Banda Aceh untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak (fakir miskin dan anak yatim).

Silaturrahmi Polresta Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut walikota Banda Aceh mengharapkan dapat menjalin kerja sama yang berkelanjutan berkaitan dengan zakat personil ke lembaga resmi Baitul mal Kota Banda Aceh agar penyaluran tepat sasaran sesuai dengan senif yang disyariatkan.

Pengembalian 17 % adalah pola silaturrahmi antara Baitul Mal dengan Kelompok muzakki yang berasal dari istansi atau lembaga vertikal yang diberikan pengembalian 17 % dari seluruh penerimaan zakat yang bersumber dari zakat yang terkumpul pada tahun sebelumnya.

Adapun 2 % dari 17 % pengembalian tersebut adalah untuk amil yang mengelola zakat di lembaga atau instansi tersebut yang disebut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sedangkan sisanya 17 % lagi diperuntukkan kepada fakir miskin di sekitar instansi yang terkait.