Kamis/17-01-2019, Penyuluh
Profesional Zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh melakukan silaturrahmi dengan
sejumlah Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yaitu Kodim 0101/BS, PDAM Tirta Daroy dan
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh. Silaturrahmi ini juga berbarengan
dengan penyerahan pengembalian zakat 17 % sebagai kewenangan pengelolaannya
diserahkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masing-masing.
Ketua Rombongan Mustafa
Kamal Menyebutkan selain silaturahmi dan penyerahan pengembalian 17 % juga
untuk melihat potensi lain yang ada dari setiap pegawai yang berada
dilingkungan kantor yang bersangkutan. ?Ada pegawai yang memiliki usaha di luar
dinas atau bekerja sampingan sebagai pengusaha atau pedagang, potensi zakat ini
juga akan kita garab secara maksimal nantinya?. Jelas Mustafa Kamal.

Selain mendatangi Kantor Kodim
0101/BS, PDAM Tirta Daroy dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam waktu dekat
juga dilakukan pengembalian 17 % kepada sekolah-sekolah yang memiliki Unit
Pengumpulan Zakat (UPZ) serta Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang ada dalam
Pemerintahan Kota Banda Aceh. Pengembalian Zakat 17 % untuk Unit Pengumpulan Zakat
(UPZ) merupakan ketentuan berdasarkan Surat walikota Banda Aceh No.
451.12/01064 tahun 2010 serta turunan dari Instruksi Gubernur Aceh No.
06/Instr/2008.?sy–
