Selasa, 10/12/19. Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan Modal Usaha Kecil kepada sejumlah penerima yang tersebar di seluruh Kota Banda Aceh. Seluruh penerima modal usaha kecil yang dimaksud merupakan usulan dari Keuchik dari 90 Gampong. Setelah melewati tahap survey yang dilakukan oleh tim dari Baitul Mal Kota Banda Aceh dan dinyatakan berhak menerima Modal Usaha Kecil, seluruh penerima dipanggil untuk mendapatkan arahan berkaitan dengan usahanya masing-masing.
Koordinator Penyaluran Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk Kecamatan Meuraxa Hijriana menjelaskan bahwa seluruh penerima Modal Usaha Kecil harus membuat komitmen tertulis untuk melakukan pengembangan usaha secara lebih baik disaat telah menerima Modal Usaha Kecil dari Baitul Mal Kota Banda Aceh.
?Penerima harus keluarga kurang mampu dan memiliki usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga? Jelas Hijriana yang menangani 16 Gampong di kecamatan Meuraxa.
Penerima Modal Usaha Kecil tahun 2019 memiliki beragam usaha yang dijalankan seperti Loundry Rumahan, Membuat Kue, Kios, Jualalan Nasi Pagi, Jualan Ikan dan berbagai usaha lainnya.
Penyertaan modal untuk masyarakat kurang mampu ini diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat serta menjauhkan masyarakat dari praktek ribawi.
Salurkan Santunan Uzur dan Beasiswa
Selain melakukan Modal Usaha Kecil dalam waktu bersamaan Baitul? Mal Kota Banda Aceh juga menyalurkan santunan uzur tahap IV yang juga merupakan santunan tahap terakhir untuk tahun anggaran 2019. Penyaluran dilakukan dengan mengantarkan langsung santunan tersebut kepada fakir Uzur.

Dalam penyaluran zakat tahap terakhir untuk tahun anggaran 2019 ini juga dilakukan penyaluran beasiswa setengah penuh untuk keluarga miskin yang sekolah di SMP atau MTs. Sebanyak 295 siswa mendapatkan santunan Beasiswa setengah penuh yang diberikan tiga (3) bulan sekali.
Menjelang akhir tahun 2019 Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan berbagai zakat produktif dan konsumtif kepada mustahiq zakat. Berbagai penyaluran ini diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi masayarakat kurang mampu serta dapat menarik minat muzakki untuk berzakat melalui lembaga resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh. —sy—
