BMK Sosialiasi Zakat Di Pengadilan Negeri

Jumat, 20/03/2020– Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh, Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Melakukan Sosialisasi Zakat Profesi kepada puluhan Pegawai Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh. Hadir sebagai pemateri ketua BMK Asqalani dengan didampingi anggota Banda BMK serta Penyuluh Zakat Kecamatan Baiturrahman.

Acara sosialisasi ini merupakan hasil pertemuan dengan ketua Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh Ainal Mardhiah Rabu, 11/03/2020  yang lalu. Dalam paparanya ketua BMK Asqalani menjelaskan pentingnya berzakat melalui lembaga resmi BMK. ?Banyak program yang telah kita lakukan seperti pembangunan rumah, memberikan beasiswa tahfidh, pelatihan kerja. Ini semua kita  berikan kepada keluarga miskin yang menjadi senif zakat?. Ujar Asqalani dihadapan pegawai Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh.

Karyawan Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh Serius Mengikuti Sosialisasi ZIS. (Foto BMK/SY)

Lebih lanjut Asqalani juga menyebutkan untuk pegawai yang ingin berzakat dapat menghubungi langsung penyuluh zakat BMK. ?Hubungi penyuluh melalui nomor kontaknya atau apabila ingin menunaikan zakat secara koletif dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh?. Tambah Ketua BMK ini.

Dalam sesi tanya jawab beragam pertanyaan muncul dari peserta sosialisasi seperti masalah nishab yang berpatokan pada kondisi harga emas, zakat hutang piutang serta perhitungan zakat profesi secara terperinci.

Muzakkir salah seorang pegawai Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh yang berasal dari Sulawesi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BMK yang telah melakukan sosialisasi ZIS di Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh. ?Selama saya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum pernah saya mengikuti acara sosialisasi seperti ini, sangat berguna bagi saya untuk menambah ilmu tentang zakat?. Ungkap Muzakir.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan Pengadilan Negeri Kelas IIA Banda Aceh sebagai mitra BMK dalam menunaikan zakat penghasilan seluruh pegawai melalui BMK. (SY)