Tanda Tangan MoU Kerjasama, Baitul Mal Kota dan Mahkamah Syar’iyah Kolaborasi Bantu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh menandatangani MoU Kerjasama dengan Mahkamah Syariah di Ruang Sidang Multimedia Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Senin (09/01/2023).

Dalam acara ini turut hadir Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Asqalani S.Th, M.H, Kepala Sekretariat Wahyudi S.STP, M.Si dan Anggota Badan Suria Darma S.Pd.I, Dra. Aisyah M. Ali, M.Pd serta didampingi oleh dewan pengawas syariah Baitul Mal Kota Sulaiman S.Ag, M.Pd dan Tgk. Hafidhi A. Latief.

Penandatanganan Mou Kerja sama ini bertujuan untuk membantu para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual. Perjanjian kerja sama ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Penduduk dan Kelurga Berencana Kota Banda Aceh (DP3AP2KB) dan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Arraniry.

Kepala Mahkamah Mahkamah Syar’iyah Drs. Zulkarnain Lubis M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan MoU merupakan keinganan Mahkamah Syar’iyah untuk berpatisipasi menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam membangun masyarakat Aceh

“Ada tiga lembaga yang berpartisipasi dalam penandatangan MoU kerjasama ini, yang pertama Fakultas Syariah UIN Arraniry yang secara berkala mengirimkan mahasiswa magang ketempat kita, kemudian Baitul Mal Kota Banda Aceh yang dapat membantu korban kekerasan yang layak dibantu secara finansial dan kita sangat mengapresiasi Baitul Mal karena bersedia memberikan zakat kepada masyarakat miskin yang menjadi korban kekerasan”.

Zulkarnain juga mengatakan selama ini korban tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik tapi juga bersifat psikis, oleh sebab itu juga butuh pelayanan konseling kerja sama dengan DP3AP2KB.

Sementara itu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar S.Sos mengapresiasi kegiatan layanan inovasi khususnya perempuan dan anak.  dalam sambutannya juga menyampaikan usulan agar sebelum kasus perceraian terjadi, perlu adanya upaya pencegahan.

“Banyak hal yang menjadi pemicu kasus perceraian seperti kekerasan dalam rumah tangga,  narkoba dan masalah ekonomi. Namun bagaimana hal ini dapat dicegah. Kami berterimakasih kepada Baitul Mal Banda Aceh yang sudah berusaha semaksimal mungkin dalam membantu masyarakat miskin di Kota Banda Aceh. Saya berharap dengan launching layanan inovasi dari Mahkamah Syar’iyah, ini bisa menjadi langkah awal pencegahan terjadinya perceraian”. Tutup Bachtiar.  (MW)