KEUTAMAAN MEMBAYAR ZAKAT KE BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH

     Zakat merupakan salah satu Rukun Islam. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim Aghniya (Orang Kaya) yang sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Syara’, kemudian diberikan kepada Mustahik (yang berhak menerima zakat).  Zakat menjadi salah satu dana potensial untuk pemberdayaan ekonomi ummat yang sangat besar manfaatnya untuk kesejahteraan kaum fakir miskin pada umumnya, sehingga dapat menghilangkan kesenjangan sosial di dalam masyarakat.

     Zakat adalah ibadah yang mengandung  dua dimensi. Pertama, Dimensi Hablumminallah (hubungan langsung dengan Allah)  dan kedua, Hablumminnannas (hubungan tali persaudaraan antara sesama manusia). Apabila kita menunaikan zakat dengan baik, maka akan meningkatkan kualitas keimanan kita, membersihkan harta, mensucikan jiwa dan mendapatkan keberkahan dari harta yang kita miliki.

            Firman Allah SWT Surat At-Taubah Ayat 103;      

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Harta itu kotor, zakatlah yang membersihkannya. Ini jika kita melihat konsep dari arti zakat yang memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa sebagaimana yang diisyaratkan dalam firman Allah SWT di atas.

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Pakar Fiqih dan Tafsir Negeri Suriah;

Wahai Nabi, ambillah sebagian harta-harta orang-orang muslim sebagai sedekah wajib, yang menjadi sebab penghapus dosa mereka, dan mendorong mereka untuk berbuat kebaikan. Maka doakanlah dan mintakanlah ampunan bagi mereka. Sesungguhnya doa dan permohonan ampunmu itu akan menjadi sebab keteguhan diri mereka. Allah itu Maha Mendengar pengakuan mereka dan doamu untuk mereka. Ayat  tersebut bukan menunjukkan sebab khusus melainkan umum bagi seluruh harta dan seluruh manusia, karena ungkapannya menggunakan lafadz yang umum bukan khusus. (Referensi : https://tafsirweb.com/3119-surat-at-taubah-ayat-103.html)  

             Dari ayat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa begitu pentingnya mengeluarkan 2,5% zakat dari harta yang dimiliki oleh para aghniya yang sudah memenuhi kategori wajib zakat.

            Kesadaran berzakat merupakan suatu keharusan bagi setiap Muslim, dengan konsep “ZAKAT MENJADI PEREKAT SOSIAL YANG SANGAT KUAT DI ANTARA KAUM MUSLIMIN”.

          Dari itu zakat harus dikelola secara baik, sehingga memberi pengaruh sosial ekonomi yang lebih baik. Selama ini masih banyak dari Muzakki yang mengeluarkan zakat secara pribadi. Ini sebenarnya tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sosial ekonomi.

            Menyalurkan melalui Baitul Mal (Baitul Mal Kota Banda Aceh)  lebih potensial memberdayakan masyakat dalam mengentaskan kemiskinan. Lembaga ini adalah sebagai sarana yang tepat untuk penyaluran zakat agar dapat dikelola secara baik dan benar.

            Perlu diketahui oleh masyarakat luas dari keutamaan membayar/ menyetor zakat melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh, diantaranya:

1.       Sesuai dengan syari’at.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa sejak zaman Rasul SAW, Sahabat dan Khalifah, zakat itu dikelola oleh lembaga zakat. 

2.       Terjaga keikhlasannya.

Karena jika menyalurkan secara pribadi akan terhubung lansung dengan Mustahik, maka dengan demikian akan terhindar dari sifat ria dan dapat merusak amalan

3.       Akan didoakan langsung oleh Petugas (Amil) Zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Ini akan menambah keberkahan di dalam harta dak kehidupan Muzakki. 

4.       Lebih berpotensi dalam pemberdayaan ekonomi sosial masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Zakat yang di salurkan secara langsung kepada penerima zakat hanya memenuhi manfaat sesaat, yaitu konsumtif. Jika zakatnya di serahkan ke Baitul Mal Kota Banda aceh, dana zakat dikelola dengan program-program sesuai dengan kemaslahatan Mustahik, zakat akan di salurkan secara produktif. Sehingga tercapai potensial pemberdayaan lebih terjamin dan akan terlihat manfaat yang didapatkan oleh Mustahik tersebut.

5.       Tepat sasaran dalam pembagian.

Jika kesadaran berzakat sudah tumbuh dari jiwa setiap kaum Muslimin, maka akan banyak persoalan yang dapat ditanggulangi. Baik itu masalah kemiskinan, kesenjangan sosial, kebodohan, dan lain sebagaimya.

Wallahu ‘Alam Bissawab.   

Editor: Masyitah Rivani