*Sepakat Bayar Zakat di BMK
BANDA ACEH – Menindak lanjuti pertemuan sebelumnya, Pada Senin (25/09/2023) kemarin Baitul Mal Kota Banda Aceh kembali bertandang ke BPJS Ketenagakerjaan Aceh guna melakukan sosialisasi zakat tahap awal ke karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami BPJS Ketenagakerjaan ini bisa melaksanakan perintah Allah dimana perintah zakat dalam AlQuran selalu disandarkan dengan perintah shalat. Ada baiknya menunaikan zakat itu dimana bekerja di tempat itu pula zakat disalurkan,” papar Suria Darma selaku Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh Senin kemarin.
Menurutnya, meskipun selama beberapa hari ini ia sempat mengetahui adanya instruksi berzakat ke Baznas Pusat akan tetapi persentase pengembalian atau penyisihan zakat ke Baitul Mal Kota Banda Aceh diharapkan lebih besar nominalnya yang diberikan kepada Baitul Mal.
Suria Darma juga menjelaskan adapun dasar hukum zakat terdapat pada surah AtTaubah di ayat 60.
“Baitul Mal menjadi intermediasi antara si kaya dan si miskin. Keutamaan lain kenapa harus berzakat di Baitul Mal diantaranya untuk menghindari sifat ria serta zakat yang dikumpulkan di Baitul Mal bisa dikelola secara kolektif sehingga mustahik yang menjadi sasaran Baitul Mal pun lebih banyak dan merata mendapatkan santunan zakatnya,” jelas Suria.
Ia pun mengatakan, ada 6 senif mustahik zakat yang Baitul Mal salurkan zakatnya seperti fakir uzur rutin diberikan setiap bulannya dan fakir konsumtif yang diberikan pada setiap Ramadhan sebanyak 4000 orang, di sektor ekonomi kita ada berikan pelatihan soft skill yang kita berikan kepada remaja putus sekolah dan setelah pelatihan itu kita berikan alat kerja, setiap tahunnya 500 orang yang kita berikan modal usaha mikro dan pada sektor pendidikan kita berikan beasiswa rutin kepada siswa SMP sampai dengan selesai sementara untuk SMA dan MA itu diberikan untuk 1000 orang setiap tahunnya, ada lagi untuk santri Mudi Mesra dan Labuhan Haji kita berikan rutin setiap bulannya biaya pendidikan selama dia mondok. Adapun sektor selanjutnya ada program untuk biaya pendampingan kesehatan InsyaAllah kita hadir di situ untuk kita berikan santunan pendampingan bagi keluarga pasien dan juga senif gharim dimana mereka kehilangan hartanya akibat kebakaran kita bantu biaya pembangunan rumah.
Kita bisa melalukan banyak hal dan banyak manfaat apabila zakat yang dikumpulkan secara kolektif dibandingkan zakat yang dikumpulkan sendiri sendiri. Sementara untuk sektor keagamaan kita berikan santunan dan intensif bagi pengurus mushalla, TPA majelis taklim dan balai pengajian juga kita berikan santunan setiap setahun sekali.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan, sepertinya kita berjodoh melihat paparan Pak Suria tadi ada sektor ekonomi, pendidikan dan peningkatan kapasitas serta sektor keagamaan dari BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program yang sama. “Karena itu saya pikir karena dua lembaga ini mempunyai visi dan misi sama untuk kesejahteraan masyarakat maka diperlukan kolaborasi dan kerjasama. Misalnya ni bila nanti Bapak/Ibu menyalurkan zakat untuk iman mesjid atau mushalla minta disosialisasikan kepada mereka program kami juga yaitu dengan pembiayaan sebesar Rp 54 ribu sebulan mereka sudah dapat perlindungan kerja,”jelas Syarifah Wan Fatimah. Syarifah juga menyetujui karyawan BPJS untuk menyisihkan zakatnya ke Baitul Mal Kota. “Untuk metode pembayarannya nanti kita bahas lebih lanjut dengan karyawan metode pembayaran apa yang disepakati bersama intinya BPJS sangat mendukung Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam pengentasan dan pendayagunaan zakat secara lebih merata di Banda Aceh,” tutupnya. Saat sosialisasi berlangsung banyak pertanyaan dari karyawan BPJS diantaranya apakah akad saat berzakat itu wajib lalu dijawab oleh Suria Darma akad zakat itu tidak wajib akan tetapi menumbuhkan kepercayaan Muzakki. Pertanyaan lainnya apakah yang dibayar zakat itu gaji bruto nya sebab kami disini mungkin ada hutang piutang jawabannya zakat profesional itu disandarkan pada zakat pertanian yang dimana bila sudah sampai nisabnya zakat pada gaji yaitu yang dikeluarkan adalah penghasilan bruto.(MR)
