*Anak Yatim yang Berhak dan Tak Berhak Terima Zakat*
Dalam kitab Kifayah al-Akhyar:
(فرع) الصَّغِير إِذا لم يكن لَهُ من ينْفق عَلَيْهِ فَقيل لَا يعْطى لاستغنائه بِمَال الْيَتَامَى من الْغَنِيمَة وَالأَصَح أَنه يعْطى فَيدْفَع إِلَى قيمه لِأَنَّهُ قد لَا يكون فِي نَفَقَته غَيره وَلَا يسْتَحق سهم الْيَتَامَى لِأَن أَبَاهُ فَقير قلت أَمر الْغَنِيمَة فِي زَمَاننَا هَذَا قد تعطل فِي بعض النواحي لجور الْحُكَّام فَيَنْبَغِي الْقطع بِجَوَاز إِعْطَاء الْيَتِيم إِلَّا أَن يكون شريفاً فَلَا يعْطى وَإِن منع من خمس الْخمس على الصَّحِيح
وَالله أعلم
“Cabang permasalahan, anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat, karena sudah tercukupi dengan anggaran dana untuk anak yatim dari harta ghanimah (rampasan).
Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin.
Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih. Wallahu a’lam”
(Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Hal 191)*
Maka dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa secara hukum asal anak yatim tidak diperbolehkan diberi harta zakat, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Memberikan harta zakat pada anak yatim yang masuk kategori mustahiqquz zakat tentunya diberikan kepada orang yang mengasuh atau wali dari anak yatim tersebut, agar pengelolaan harta zakat dapat lebih maksimal dan terarah. Sedangkan dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu diperinci sesuai dengan ketentuan di atas. Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka. Sedangkan jika panti asuhan betul-betul membutuhkan pembiayaan atau kebutuhan pangan untuk anak yatim, karena kurangnya dana atau sumbangan dari donatur, maka dalam keadaan demikian diperbolehkan untuk memberikan kepada pihak pengelola panti asuhan harta zakat, sebab dalam hal ini, pengelola panti asuhan adalah wali dari anak-anak yatim.
Wallahu a’lam
Ditulis oleh: Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, H.Hasanuddin, M.Ed (Tu Sudan)
