BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah kembali menyalurkan zakat sebesar Rp200 juta kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). Penyerahan zakat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Penyaluran Zakat Nomor: 012/UPZ/BAS/III/2026. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Fadhil Ilyas selaku pihak yang menyerahkan zakat, serta Kepala Sekretariat, Irwan, S.E, M.Si, Ak pihak penerima zakat.
Zakat yang disalurkan tersebut berasal dari pengurus, Dewan Pengawas Syariah, serta karyawan dan karyawati Bank Aceh Syariah dari Kantor Pusat, Kantor Cabang Utama, hingga kantor cabang di Banda Aceh yang menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat Baitul Mal.
Dana zakat sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut selanjutnya akan dikelola dan disalurkan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh kepada para mustahik yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Muhammad Yusuf Al Qardhawy, MH dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Kota Banda Aceh telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah.
Ia menyebutkan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, setiap umat Islam yang memiliki usaha dan berdomisili di wilayah Banda Aceh memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
“Mengacu kepada Qanun Nomor 10 Tahun 2018, setiap orang Islam yang memiliki usaha dan berada di wilayah Banda Aceh wajib membayar zakat melalui Baitul Mal. Hal ini merupakan perintah qanun yang harus kita jalankan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem pengelolaan zakat, pihak yang berwenang untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat adalah amil, yakni pihak yang diberikan legalitas oleh negara.
“Yang berhak menyalurkan dan mengelola zakat itu adalah amil. Amil adalah orang yang diberikan legalitas oleh negara untuk mengelola zakat. Artinya tidak semua orang dapat menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui lembaga yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Senada dengan Ketua, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Aceh Syariah atas kepercayaan dan komitmennya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.(MR)
